Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) – Pada Rabu (16/06/2021) dilaksanakan sidang kenaikan kelas X dan XI yang diikuti dewan guru, wali kelas, Bimbingan Konseling, wakil kepala urusan, hasil disahkan Kepala MAN 2 Yogyakarta, Drs. H. Mardi Santosa, kegiatan dipandu Wakaur Bidang Kurikulum, Fajar Basuki Rahmat, S.Pd, bertempat di aula pertemuan lantai satu.
Mardi Santosa dalam sambutannya menekankan, “berikan pelayanan prima pada pengguna penyelenggaraan pendidikan. Berikan yang terbaik dengan penilaian yang adil, obyeksif, sahih. Membangun karakter siswa memiliki akhlakul karimah. Mengingatkan, menegur saat siswa membutuhkan.”
MAN 2 Yogyakarta sebagai penyelenggara pelayanan Sistem Kredit Semester (SKS) dimulai di tahun pelajaran 2020/2021 pada kelas X, tentu banyak permasalahan yang harus diuraikan dan dicarikan jalan keluar terbaik. Dunia pendidikan memperoleh dampak langsung pandemi Corona yang berkepanjangan. Dampak psikis, sosial, tatanan baru yang dituntut adaptif oleh penyelenggara pendidikan.
Hasil akhir siswa dinyatakan naik kelas untuk kelas XI jika memenuhi kriteria/persyaratan antara lain, : menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti, predikat sikap minimal BAIK, predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, tidak memiliki lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang masing masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka nilai akhir mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai mata pelajaran pada semester ganjil dan genap untuk aspek yang sama, mengikuti kegiatan tatap muka sekurang-kurangnya 90% dari seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh guru mata pelajaran, tuntas dalam program peningkatan kompetensi keagamaan dan Tahfidz /Bimbingan Praktek Ibadah (PKKT/BPI).
Sedangkan siswa kelas X Sistem Kredit Semester dengan kriteria sebaga berikut :
Penilaian hasil belajar pada MA penyelenggara SKS mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah, serta ketentuan lain yang relevan.
Penilaian menggunakan Penilaian Acuan Patokan (PAP) dengan penetapan KKM untuk setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan. KKM merupakan dasar bagi peserta didik untuk dapat melanjutkan belajar UKBM berikutnya hingga peserta didik mencapai ketuntasan untuk semua UKBM dalam suatu mata pelajaran. Penguasaan/capaian belajar setiap peserta didik tersebut diukur dari penguasaan kompetensi yang dicapai secara individual setiap KD masing-masing mata pelajaran pada semester berjalan. Sehingga dalam SKS Tidak ada kenaikan kelas bagi peserta didik, tetapi peserta didik dinyatakan Lulus atau Tidak Lulus pada mata pelajaran. Peserta didik dinyatakan Lulus pada mata pelajaran tertentu apabila :
1). Mengikuti kegiatan tatap muka sekurang-kurangnya 90% dari seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh guru mata pelajaran.
2). Menyelesaikan seluruh tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
3). Memiliki nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan minimal sama dengan nilai KKM
4). Memiliki nilai kompetensi sikap minimal Baik
Sedangkan untuk Kelulusan setiap semester peserta didik ditentukan oleh penyelesaian seluruh KD mata pelajaran secara tuntas dalam satu semester. Peserta didik akan mendapatkan laporan hasil belajar (RAPOR) setelah menyelesaikan seluruh KD pada UKBM dalam satu semester dan mencapai ketuntasan, Tuntas dalam program peningkatan kompetensi keagamaan dan Tahfidz /Bimbingan Praktek Ibadah (PKKT/BPI) dan Nilai Ekstrakurikuler wajib pramuka minimal baik.
Bagi peserta didik yang tidak dapat menuntaskan kompetensi yang dicapai pada salah satu atau lebih kompetensi mata pelajaran maka peserta didik tidak akan mendapatkan rapor tetapi hanya akan mendapatkan Kartu Hasil Studi (KHS). Peserta didik tidak dapat melanjutkan studi pada semester berikutnya sebelum melakukan remedial dan mencapai nilai ketuntasan.
Rapor akan dibagikan kepada orang tua siswa pada Jumat (18/08/2021) dengan jadwal ketat, dibuat bergantian setiap satu jam, dan penerapan ketat prokes darurat Covid. (pus)