MAN 2 Yogyakarta Tuan Rumah Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak

Yogyakarta (MAN2YK) –Bertempat di aula lantai tiga MAN 2 Yogyakarta, Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengadakan Deklarasi dan Sosialisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA, didampingi  H. Fahrudin, S.Ag, MA. 

Turut hadir dalam acara tersebut  Kabid Dikmad H. Abd Su’ud, S.Ag, M.SI, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk  (DP3AP2) DIY Beni Kusambodo, S.H selaku Kabid PPA mewakili Kepala Dinas DP3AP2 Erlina Hidayati Sumardi, S.IP, MM, Kasi Dikmad Kota Yogyakarta Elfa Tsuroya, S.Ag, M.Pd.I  dan para Kepala Madrasah, Dewan Guru serta Tamu Undangan Peserta Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). 

Dalam sambutannya Fahrudin menyampaikan bahwa sejumlah 29 lembaga pendidikan dalam naungan Kementerian Agama Kota Yogyakarta wajib menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Setiap anak mendapatkan hak yang sama dan berhak diperlakukan adil disekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau kurang pintar, kaya ataupun miskin.

Tujuan sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak selama 8 jam di sekolah. Satuan Pendidikan ramah anak dan seyogyanya bukan hanya sebagai status, namun harus terwujud dalam pemenuhan hak-hak anak. Satuan Pendidikan Ramah Anak harus bisa menjamin dan memenuhi hak anak untuk dihargai dan dilindungi dari kekerasan.

Satuan Pendidikan Ramah Anak memberikan ruang pada anak untuk memiliki nilai universal kemanusiaan, dan Satuan Pendidikan Ramah Anak harus berprinsip kepada yang terbaik bagi anak , yaitu hak hidup, non diskriminasi dan penghargaan terhadap pandangan anak.

Dengan diadakannya deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) diharapkan anak-anak mampu merubah perilakunya kearah yang lebih baik, para anak juga diharapkan bisa meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Dengan demikian Satuan Pendidikan harus siap melaksanakan poin-poin yang tertera dalam acuan Satuan Pendidikan Ramah Anak dan mampu menciptakan suasana yang nyaman. (Diw)

Tinggalkan Balasan

Related Posts

Follow by Email
YouTube
Instagram
WhatsApp