Hukum Jual Beli di Serambi Masjid dalam Perspektif Fikih Islam

Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) - Yogyakarta, (13/04/2026) - Masjid adalah ruang suci yang dimuliakan dalam Islam, tempat manusia mendekatkan diri kepada Allah melalui salat, zikir, dan tilawah Al-Qur’an. Di dalamnya, nilai-nilai spiritual tumbuh dan karakter keimanan dibentuk. Karena itu, setiap aktivitas yang terjadi di masjid harus mencerminkan kesakralan tersebut, bukan justru menggesernya ke arah kepentingan duniawi.

Di tengah realitas kehidupan, praktik jual beli di serambi masjid kerap dijumpai dan dianggap hal biasa. Padahal, dalam perspektif fikih, aktivitas ini tidak sesederhana yang terlihat. Ia menyentuh batas antara menjaga kehormatan tempat ibadah dan memenuhi kebutuhan sosial ekonomi umat, sehingga memerlukan pemahaman yang jernih dan proporsional.

Mayoritas ulama sepakat bahwa jual beli di dalam masjid tidak diperbolehkan. Ketentuan ini juga berlaku pada serambi yang masih termasuk bagian dari masjid. Larangan ini merupakan bentuk penjagaan agar masjid tetap menjadi ruang ibadah yang bersih dari kepentingan duniawi.

Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kalian melihat orang berjual beli di masjid, maka katakanlah: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan larangan yang tegas sekaligus peringatan agar aktivitas perdagangan tidak dilakukan di dalam masjid.

Allah SWT juga menegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 36–37 bahwa masjid adalah tempat yang dimuliakan untuk mengingat-Nya, di mana orang-orang yang beriman tidak dilalaikan oleh aktivitas jual beli dari mengingat Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Ayat ini meneguhkan bahwa masjid bukanlah ruang untuk aktivitas perdagangan.

Namun, tidak semua serambi memiliki hukum yang sama. Penentuan hukumnya bergantung pada status dan fungsinya. Serambi yang digunakan untuk salat ketika masjid penuh, termasuk area i’tikaf, dan dijaga kesuciannya seperti ruang utama masjid, maka hukumnya sama dengan masjid, tidak boleh digunakan untuk jual beli.

Sebaliknya, jika serambi atau pelataran sudah berada di luar batas masjid, tidak digunakan untuk salat, dan memang diperuntukkan bagi aktivitas umum, maka jual beli diperbolehkan. Dalam praktiknya, banyak masjid menyediakan area khusus di luar bangunan utama sebagai ruang interaksi sosial yang tetap menjaga adab.

Mazhab Hanafi memandang jual beli di masjid sebagai makruh tahrim, yaitu larangan yang sangat kuat dan mendekati haram. Masjid dipandang sebagai tempat ibadah yang harus dijaga dari aktivitas ekonomi, meskipun akad jual beli yang terjadi tetap sah. Dalam kondisi tertentu yang tidak mengganggu ibadah, sebagian ulama Hanafi memberikan keringanan terbatas.

Mazhab Maliki secara tegas mengharamkan jual beli di masjid. Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi serta upaya menjaga fungsi utama masjid. Bahkan, jika melihat praktik tersebut, dianjurkan untuk menegurnya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesucian masjid.

Mazhab Syafi’i menilai hukum jual beli di masjid sebagai makruh tahrim, namun dapat menjadi haram apabila mengganggu orang yang sedang beribadah. Mazhab ini juga menegaskan bahwa serambi yang digunakan sebagai tempat salat memiliki hukum yang sama dengan masjid.

Mazhab Hanbali menetapkan hukum haram terhadap jual beli di masjid dengan berpegang pada dalil hadis secara tegas. Meskipun akadnya tetap sah, pelakunya dinilai berdosa karena melanggar larangan dan mencederai kehormatan masjid.

Para ulama sepakat bahwa meskipun aktivitas tersebut dilarang, akad jual beli yang terlanjur terjadi tetap sah. Artinya, barang yang diperjualbelikan tetap halal dimiliki, namun pelakunya tetap mendapatkan dosa karena melanggar ketentuan syariat.

Larangan ini juga mencakup berbagai aktivitas duniawi lainnya seperti mengumumkan barang hilang, transaksi sewa-menyewa, dan bentuk interaksi ekonomi lain yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah di masjid.

Untuk mengenali apakah suatu serambi masih termasuk bagian dari masjid, terdapat beberapa indikator yang dapat dijadikan acuan, seperti digunakan untuk saf salat, diperbolehkan untuk i’tikaf, dan dijaga kesuciannya. Jika hal tersebut terpenuhi, maka hukumnya sama dengan masjid.

Kesadaran menjaga kesucian masjid adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, aktivitas jual beli sebaiknya dilakukan di luar area masjid agar fungsi utama masjid tetap terjaga.

Pada akhirnya, pemahaman fikih yang benar akan melahirkan sikap yang bijak dalam beragama. Umat tidak hanya menjalankan ibadah secara ritual, tetapi juga menjaga adab terhadap tempat ibadah sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. (Puguh Mahardika)


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
wa Chat via WhatsApp