Whistle Blowing System |
Whistle Blowing System ini disediakan oleh Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi atau disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut. |
Kriteria Pengaduan pada WBS |
Pengaduan Anda akan ditindak lanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut : |
|
- Home
- Profil
- Berita
- Informasi
- Galeri
- Layanan
- Akademik
- SAKIP
- PPID
- KONTAK
- ZI
- PPDB
-
 
-