Yogyakarta
(MAN 2 Yogyakarta) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta H.
Nadhif,SAg, MSI membuka kegiatan koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
antara BPN kota Yogyakarta di ruang Broadcasting, MAN 2 Yogyakarta, Kamis
(21/03/2024). Hadir pada acara ini, Kepala MAN 2 Yogyakarta, Singgih Sampurno, S.Pd, MA, unsur Kantor Urusan
Agama (KUA), Nadhatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Acara digelar sebagai
implemtasi mandatori sekaligus mengawal kebijakan Kemenag Republik Indonesia. Sertifikasi
Tanah Wakaf merupakan salah satu program unggulan Kemenag RI.
Kementerian
ATR/BPN telah menerbitkan 2 (dua) regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi
tanah wakaf untuk mendapat sertifikasi. Untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf,
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen
ATR/Kepala BPN) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Sumber,
https://kemenag.go.id/)
Melansir
laman https://kemenag.go.id, salah satu di
antara kebijakan yang terus dikembangkan adalah sertifikasi tanah wakaf.
Sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama. Program
ini bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat
sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kebijakan percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah besar untuk pengamanan aset wakaf. Dengan dukungan Kementerian ATR/BPN, jelas ini akan sangat bombastis mengamankan dan menyelamatkan aset wakaf. Hal ini termuat pada laman resmi Kemenag RI. (pusp)
Berikan Komentar