Yogyakarta (MAN2YK) – Sejumlah 31
perwakilan sekolah yang ditunjuk, mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Uji Publik Rancangan
Peraturan Menteri Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan yang diselenggarakan di Hotel
Santika Premiere JL. Jend. Sudirman No. 19 Cokrodiningratan, Jetis, Kota
Yogyakarta pada Kamis
(04 Juli 2024).
Acara yang diselenggarakan
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan ini berlangsung kurang lebih selama 7 jam.
Kepala Tata Usaha Isti
Wahyuni, S.E ., M.M menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat
bahawa standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dijadikan ukuran untuk
pemenuhan SDM dalam dunia pendidikan. Hadir selaku pendidik yaitu Kepala MAN 2
Yogyakarta Singgih Sampurno, S.Pd., M.A dan Kepala perpustakaan Sri Narwanti,
S,Pd serta Kalab MIPA Nuning Setyaningsih, M.Pd.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah diantaranya menyebutkan bahwa Perencanaan
kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran
dan hasil belajar Peserta Didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri
Satuan Pendidikan.
Selain itu juga disebutkan
bahwa Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga
Kependidikan ditujukan untuk: a. memenuhi kebutuhan Tenaga Kependidikan; b.
membagi tugas Tenaga Kependidikan secara proporsional; c. melaksanakan program
peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan; dan d. menumbuhkan budaya gotong
royong, saling peduli, dan saling menghargai antar warga Satuan Pendidikan.(diw)