Standar Pelayanan Apresiasi Prestasi Siswa
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan |
1.
Dokumen
prestasi siswa 2. Dokumen prestasi siswa yang sudah diklasifikasi 3. Dokumen prestasi siswa yang sudah acc Waka Kesiswaan 4. Dokumen prestasi siswa yang telah disahkan |
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
1.
Dokumen prestasi siswa diklasifikasikan oleh staff kesiswaan bidang
pengembangan diri dan ekstrakurikuler berdasarkan segi juara, tingkat dan
penyelenggaranya lomba selama satu tahun sekali; 2.
Dokumen prestasi siswa yang sudah diklasifikasi diserahkan ke Waka
Kesiswaan untuk acc dan ditindaklanjuti mengenai penentuan jumlah nominal
apresiasi prestasi siswa yang akan diberikan; 3.
Dokumen prestasi siswa yang sudah acc Waka Kesiswaan akan di print dan
dilanjutkan untuk acc ke Kepala Madrasah dan pemberian stempel basah
Madrasah; 4.
Selanjutnya dokumen apresiasi siswa diajukan ke Bendahara Komite untuk
pencairan uang pembinaan bagi siswa yang berprestasi dan mengharumkan nama
MAN 2 Yogyakarta; 5.
Setelah dicairkan oleh Bendahara, staff kesiswaan bidang pengembangan
diri dan ekstrakurikuler membuat dan mengeprint bukti penerimaan apresiasi
siswa sertifikat apresiasi sesuai identitas siswa dan nominal uang
pembinaannya; 6.
Sertifikat apresiasi prestasi dan uang pembinaan dari Madrasah akan
dibagikan pada kegiatan upacara bendera hari senin. |
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
175
Menit |
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis |
5 |
Produk Pelayanan |
Sertifikat
apresiasi prestasi dan uang pembinaan |
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah
Negeri 2 Yogyakarta JL. KHA. Dahlan
No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp. (0274)
523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id
|
B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan
Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008; 2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3.
Peraturan Komisi Informasi No 11 tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan
Informasi Publlik; 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama; 6.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang
Standar Pelayanan Publik pada Kementerian Agama. |
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Meja; 2.
Kursi 3.
ATK 4.
Komputer 5.
Wifi 6.
Dokumen
Prestasi Siswa |
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
|
10 |
Pengawasan
internal |
Pengawasan
dilakukan secara berjenjang |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
1
(satu) orang |
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa
kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi
yang berlaku serta didukung oleh petugas yang
kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang
terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan bebas
dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat
dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan
langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahun dalam bentuk rapat dan FGD. 2.
Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
pelayanan. |