Standar Pelayanan Apresiasi Prestasi Siswa

Standar Pelayanan Apresiasi Prestasi Siswa

No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

1.    Dokumen prestasi siswa

2.    Dokumen prestasi siswa yang sudah diklasifikasi

3.    Dokumen prestasi siswa yang sudah acc Waka Kesiswaan

4.    Dokumen prestasi siswa yang telah disahkan

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

1.   Dokumen prestasi siswa diklasifikasikan oleh staff kesiswaan bidang pengembangan diri dan ekstrakurikuler berdasarkan segi juara, tingkat dan penyelenggaranya lomba selama satu tahun sekali;

2.   Dokumen prestasi siswa yang sudah diklasifikasi diserahkan ke Waka Kesiswaan untuk acc dan ditindaklanjuti mengenai penentuan jumlah nominal apresiasi prestasi siswa yang akan diberikan;

3.   Dokumen prestasi siswa yang sudah acc Waka Kesiswaan akan di print dan dilanjutkan untuk acc ke Kepala Madrasah dan pemberian stempel basah Madrasah;

4.   Selanjutnya dokumen apresiasi siswa diajukan ke Bendahara Komite untuk pencairan uang pembinaan bagi siswa yang berprestasi dan mengharumkan nama MAN 2 Yogyakarta;

5.   Setelah dicairkan oleh Bendahara, staff kesiswaan bidang pengembangan diri dan ekstrakurikuler membuat dan mengeprint bukti penerimaan apresiasi siswa sertifikat apresiasi sesuai identitas siswa dan nominal uang pembinaannya;

6.   Sertifikat apresiasi prestasi dan uang pembinaan dari Madrasah akan dibagikan pada kegiatan upacara bendera hari senin.

3

Jangka Waktu Pelayanan

175 Menit

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk

Pelayanan

Sertifikat apresiasi prestasi dan uang pembinaan

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Komisi Informasi No 11 tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publlik;

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

5.   Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

6.   Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Publik pada Kementerian Agama.

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja;

2.   Kursi

3.   ATK

4.   Komputer

5.   Wifi

6.   Dokumen Prestasi Siswa

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami prosedur pelayanan Apresiasi Prestasi Siswa;
  1. Mampu mengklasifikasikan dokumen/data berdasarkan segi juara, tingkat dan penyelenggara lomba;
  2. Mampu mendokumentasikan informasi/data;
  3. Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan apresiasi prestasi siswa dan
  4. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

11

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas       yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.   Keselamatan        dan   kenyamanan        dalam pelayanan  sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.   Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.   Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.   Pelaksanaan        pelayanan   dilakukan   sesuai dengan       peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.   Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.






wa Chat via WhatsApp