Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan

Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan

No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

Sudah memenuhi masa kerja bagi JFU dan sudah memenuhi angka kreditnya bagi Jabatan Fungsional tertentu (JFT)

 

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

Bagi  JFU mengusulkan ke Kantor Kementerian Agama Kota /Kabupaten dan bagi JFT dapat mengusulkan melalui Aplikasi yang sudah ada (Simpeg 5) dan aplikasi lain yang disarankan.

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

Pengiriman dokumen secara offline atau online biasanya dibatasi max 6 bulan dari TMT kenaikan pangkat baru.

 

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk

Pelayanan

Dokumen usul kenaikan pangkat

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Meja;
  2. Kursi;
  3. Komputer;
  4. Jaringan internet
  5. Printer;
  6. scanner;
  7. kertas;
  8. pensil;
  9. ballpoin; dan
  10. stempel.
  11. Jaringan Internet

 

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami prosedur pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Mampu       menverifikasi       dokumen/data persyaratan pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan;
  3. Mampu mendokumentasikan informasi/data;
  4. Menganalisa        dokumen/data     yang menjadi dasar pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan dan
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

 

10

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

11

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

 

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas  yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Keselamatan       dan   kenyamanan        dalam pelayanan  sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.    Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.    Pelaksanaan        pelayanan   dilakukan   sesuai dengan       peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahundalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.





wa Chat via WhatsApp