Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen
Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan |
1.
Ijazah asli; 2.
Fotocopy ijazah
sebanyak maksimal 10 lembar; 3.
Surat kuasa bermeterai Rp10.000 (apabila diwakilkan). |
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
1.
Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pelayanan; 2.
Pengguna layanan mengisi formulir permohonan pengesahan fotocopy
ijazah/STTB/SKP Ijazah; 3.
Pengguna layanan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
bermeterai Rp.10.000; 4.
Pengguna layanan menunjukkan ijazah asli serta menyerahkan fotocopy
ijazah/STTB/SKP ijazah maksimal 10 lembar; 5.
Pengguna layanan menunggu proses legalisasi ijazah; 6.
Pengguna layanan menerima hasil legalisasi ijazah. |
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
30 Menit |
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak
dipungut biaya |
5 |
Produk Pelayanan |
Fotocopy
ijazah yang sudah dilegalisasi |
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id |
B.
Komponen
Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan; 3.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar
atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan
Penerbitan surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan
Sama dengan Ijazah Madrasah; 4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593). 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. |
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Meja; 2.
Kursi; 3.
Komputer; 4.
Printer; 5.
scanner; 6.
kertas; 7.
pensil; 8.
ballpoin; dan 9.
stempel. |
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang Administrasi; 2.
Pegawai yang memiliki wawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan; 3.
Pegawai yang mampu mengoperasikan
komputer. |
10 |
Pengawasan
internal |
Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan
dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan. |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
3
(tiga) orang |
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang
tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas
dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan
bebas dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan
dapat dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan
penugasan dari atasan langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahun dalam bentuk rapat dan FGD. 2.
Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
pelayanan. |