Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah

Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah

No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

1.    Ijazah asli;

2.   Fotocopy ijazah sebanyak maksimal 10 lembar;

3.   Surat kuasa bermeterai Rp10.000 (apabila diwakilkan).

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

1.   Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pelayanan;

2.   Pengguna layanan mengisi formulir permohonan pengesahan fotocopy ijazah/STTB/SKP Ijazah;

3.   Pengguna layanan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp.10.000;

4.   Pengguna layanan menunjukkan ijazah asli serta menyerahkan fotocopy ijazah/STTB/SKP ijazah maksimal 10 lembar;

5.   Pengguna layanan menunggu proses legalisasi ijazah;

6.   Pengguna layanan menerima hasil legalisasi ijazah.

3

Jangka Waktu Pelayanan

 30 Menit

4

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

5

Produk

Pelayanan

Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisasi

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3.   Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;

4.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593).

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja;

2.   Kursi;

3.    Komputer;

4.   Printer;

5.   scanner;

6.   kertas;

7.   pensil;

8.   ballpoin; dan

9.   stempel.

9

Kompetensi Pelaksana

1.   Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang Administrasi;

2.   Pegawai yang memiliki wawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan;

3.    Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.

10

Pengawasan internal

Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan.

11

Jumlah Pelaksana

3 (tiga) orang

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung    oleh petugas  yang kompeten/profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.   Keselamatan  dan   kenyamanan        dalam pelayanan      sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.   Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.   Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.   Pelaksanaan   pelayanan   dilakukan   sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.   Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.





wa Chat via WhatsApp