Standar Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil
Belajar
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen
Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan |
1.
Raport asli; 2.
Fotocopy raport sebanyak maksimal 10
rangkap. 3.
Surat kuasa bermeterai Rp10.000 (apabila diwakilkan). |
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
1.
Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pelayanan; 2.
Pengguna layanan menunggu proses verifikasi persyaratan; 3.
Apabila pengguna layanan tidak memenuhi berkas persyaratan, maka diminta
untuk melengkapi dokumen persyaratan; 4.
Pengguna layanan menunggu proses legalisasi; 5.
Pengguna layanan menerima berkas yang telah dilegalisasi. |
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
1 (satu) hari |
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak
dipungut biaya |
5 |
Produk Pelayanan |
Fotocopy raport
yang sudah dilegalisasi |
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id
|
B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan; 3.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593); 6.
Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan
Kementerian Agama; 7.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar
atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan
Penerbitan surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan
Sama dengan Ijazah Madrasah; |
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Meja; 2.
Kursi; 3.
Komputer; 4.
Printer; 5.
scanner; 6.
kertas; 7.
pensil; 8.
ballpoin; dan 9.
stempel. |
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang Administrasi; 2.
Pegawai yang memiliki wawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan; 3.
Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer. |
10 |
Pengawasan
internal |
Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan
dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan. |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
3
(tiga) orang |
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan
perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan
bebas dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan
dapat dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan
penugasan dari atasan langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahundalam bentuk rapat dan FGD. 2.
Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
pelayanan. |