Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah
No |
Komponen |
Uraian |
|
||
1 |
Persyaratan |
Fotocopy Sertifikat Akreditasi Madrasah sebanyak 1
lembar. |
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
1.
Pengguna layanan menyerahkan persyaratan kepada petugas layanan; 2.
Penggunan layanan menunggu proses legalisasi; 3.
Pengguna layanan menerima dokumen yang telah dilegalisasi. |
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
30
menit |
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak
dipungut biaya |
5 |
Produk Pelayanan |
Fotocopy
Sertifikat Akreditasi Madrasah yang telah dilegalisasi |
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id |
B.
Komponen
Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah; 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593); 6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
dan 7.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata
Kerja Kementerian Agama. |
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Meja; 2.
Kursi; 3.
ballpoin; 4.
stempel. |
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Memahami
prosedur legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah; 2.
Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan legalisasi Sertifikat
Akreditasi Madrasah; 3.
Mampu mendokumentasikan
informasi/data; 4.
Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar legalisasi Sertifikat
Akreditasi Madrasah; dan 5.
Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. |
10 |
Pengawasan
internal |
Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan dilakukan secara
berjenjang dan berkelanjutan. |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa
kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi
yang berlaku serta didukungoleh petugas yang
kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang
terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan
bebas dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan
dapat dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan
penugasan dari atasan langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahundalam bentuk rapat dan FGD. 2.
Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
pelayanan. |