Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah

Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah

No

Komponen

Uraian

  1. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

Fotocopy Sertifikat Akreditasi Madrasah sebanyak 1 lembar.

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

1.   Pengguna layanan menyerahkan persyaratan kepada petugas layanan;

2.   Penggunan layanan menunggu proses legalisasi;

3.   Pengguna layanan menerima dokumen yang telah dilegalisasi.

3

Jangka Waktu Pelayanan

30 menit

4

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

5

Produk

Pelayanan

Fotocopy Sertifikat Akreditasi Madrasah yang telah dilegalisasi

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);

6.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

7.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang           Organisasi   Tata   Kerja Kementerian Agama.

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja;

2.   Kursi;

3.   ballpoin;

4.   stempel.

9

Kompetensi Pelaksana

1.   Memahami prosedur legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah;

2.   Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah;

3.   Mampu mendokumentasikan informasi/data;

4.   Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah; dan

5.   Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10

Pengawasan internal

Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan.

11

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukungoleh petugas   yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Keselamatan  dan   kenyamanan        dalam pelayanan      sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.    Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.    Pelaksanaan   pelayanan   dilakukan   sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahundalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.



wa Chat via WhatsApp