Standar Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen
Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan |
1.
Surat permohonan mutasi / surat usulan dari Kepala Madrasah/SK Mutasi 2.
Fc. SK PAK
terakhir 3.
Fc. SK terakhir 4.
Penilaian
Prestasi Kerja 5.
Surat kesediaan
menerima
|
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
1.
Peemberi layanan menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah
lengkap 2.
Pemberi layanan mengajukan kepada Kepala Madrasah untuk ditandatangani 3.
Berkas lengkap dikirim ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten
|
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
1-2
hari
|
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis |
5 |
Produk Pelayanan |
Surat
Usul Mutasi |
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id |
B.
Komponen
Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1.
Keputusan Menteri Agama Nomor 492 Tahun 2003 tentang Pemberian Kuasa dan
Pendelegasian wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama; 2.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi;
|
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Meja; 2.
Kursi; 3.
Komputer; 4.
Jaringan
internet 5.
Printer; 6.
scanner; 7.
kertas; 8.
pensil; 9.
ballpoin; dan 10.
stempel.
|
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Memahami
prosedur pelayanan surat Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan; 2.
Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan pelayanan surat Mutasi Guru
dan Tenaga Kependidikan; 3.
Mampu
mendokumentasikan informasi/data; 4.
Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan surat Mutasi Guru
dan Tenaga Kependidikan dan 5.
Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
10 |
Pengawasan
internal |
Pengawasan
dilakukan secara berjenjang |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
1
(satu) orang
|
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan
perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan
bebas dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan
dapat dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan
penugasan dari atasan langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahundalam bentuk rapat dan FGD. 2.
Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
pelayanan. |