Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik

Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik

No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

A.   Syarat Mutasi Masuk

  1. Surat keterangan pindah/mutasi keluar dari sekolah asal yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  2. Raport Asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah asal sebanyak 1 rangkap;
  3. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 1 lembar;
  4. Fotocopy akreditasi sekolah/madrasah asal yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah asal sebanyak 1 lembar;
  5. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal;
  6. Biodata Peserta Didik (Daftar Awal Tahun Siswa/Daftar 8355/Data NIS Lokal);
  7. Fotocopy kartu NISN sebanyak 1 lembar;
  8.  Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar;
  9. Fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar;
  10. Fotocopy KTP orang tua sebanyak 1 lembar;
  11. Pasfoto 3x4 berlatarbelakang merah sebanyak 2 lembar.

 B.   Syarat Mutasi Keluar

  1. Surat permohonan dari orang tua untuk mutasi;
  2. Surat persetujuan diterima di sekolah/madrasah yang dituju.

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

A.   Mekanisme Mutasi Masuk

  1. Pengguna layanan/yang mewakili menyampaikan persyaratan kepada petugas pelayanan;
  2. Pengguna layanan menunggu verifikasi data;
  3.  Apabila persyaratan belum lengkap, pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan;
  4. Pengguna layanan mengikuti tes seleksi masuk;
  5.  Pengguna layanan menunggu hasil tes seleksi masuk;
  6. Pengguna layanan menerima surat keterangan hasil mutasi masuk peserta didik.

 B.   Mekanisme Mutasi Keluar

  1. Pengguna layanan/yang mewakili menyampaikan persyaratan kepada petugas pelayanan;
  2.  Pengguna layanan menunggu verifikasi data;
  3. Apabila persyaratan belum lengkap, pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan;
  4. Pengguna layanan menerima berkas mutasi keluar peserta didik.

3

Jangka Waktu Pelayanan

a.    Mutasi Masuk: 10 hari kerja

b.   Mutasi Keluar: 5 (lima) hari

4

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

5

Produk

Pelayanan

Surat Keterangan Mutasi Masuk/Keluar Peserta Didik

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi  Tata   Kerja Kementerian Agama.

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja;

2.   Kursi;

3.   Komputer;

4.   Jaringan Internet;

5.   Aplikasi EMIS;

6.   Printer;

7.   scanner;

8.   kertas;

9.   ballpoin; dan

10.       stempel.

9

Kompetensi Pelaksana

1.   Memahami prosedur pelayanan mutasi keluar/masuk peserta didik;

2.   Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan pelayanan mutasi keluar/masuk peserta didik;

3.   Mampu mendokumentasikan informasi/data;

4.   Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan pelayanan mutasi keluar/masuk peserta didik; dan

5.   Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10

Pengawasan internal

Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan.

11

Jumlah Pelaksana

6 (enam) orang

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung     oleh petugas  yang kompeten/profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.   Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek pungli;

2.   Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.   Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.   Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.   Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahundalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan..





wa Chat via WhatsApp