Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen
Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan |
A. Syarat Mutasi Masuk
B. Syarat Mutasi Keluar
|
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
A. Mekanisme Mutasi Masuk
B. Mekanisme Mutasi Keluar
|
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
a. Mutasi
Masuk: 10 hari kerja b. Mutasi
Keluar: 5 (lima) hari |
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak
dipungut biaya |
5 |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Mutasi Masuk/Keluar Peserta Didik |
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id |
B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah; 5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah; 6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja
Kementerian Agama. |
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Meja; 2.
Kursi; 3.
Komputer; 4.
Jaringan
Internet; 5.
Aplikasi EMIS; 6.
Printer; 7.
scanner; 8.
kertas; 9.
ballpoin; dan 10.
stempel. |
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Memahami
prosedur pelayanan mutasi keluar/masuk peserta didik; 2.
Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan pelayanan mutasi
keluar/masuk peserta didik; 3.
Mampu
mendokumentasikan informasi/data; 4.
Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan pelayanan mutasi
keluar/masuk peserta didik; dan 5.
Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. |
10 |
Pengawasan
internal |
Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan
dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan. |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
6
(enam) orang |
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang
tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas
dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas
dari praktek pungli; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat
dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan
langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahundalam bentuk rapat dan FGD. 2.
Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
pelayanan.. |