Standar Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan

Standar Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan


No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

Anggota

1.  Mendaftar menjadi anggota perpustakaan

2.  Kartu Pelajar/ Akun E-Pustaka MAN 2 Yogyakarta

 

Non anggota

  1. Scan barcode Digital Corner E-Pustaka MAN 2 Yogyakarta

 

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

Anggota (layanan peminjaman buku cetak)

  1. Memilih buku yanga akan dipinjam langsung di rak atau melalui OPAC Perpustakaan
  2. Membawa buku yang akan dipinjam ke petugas bagian sirkulasi
  3. Menyerahkan buku dan kartu pelajar
  4. Petugas memasukkan data ke aplikasi serta memberi stempel dan tanggal pengembalian, kartu anggota ditinggal

Anggota (layanan peminjaman koleksi digital)

  1. Instal aplikasi Epustaka MAN 2 Yogyakarta
  2. login dengan akun yang terdaftar
  3. bergabung dengan Epustaka MAN 2 Yogyakarta
  4. Memilih koleksi yang ingin dibaca
  5. Klik pinjam dan baca

 

Non anggota

  1. Scan barcode Digital Corner E-Pustaka MAN 2 Yogyakarta yang ada di PTSP atau depan Perpustakaan
  2. Klik masuk Digital Corner E-Pustaka MAN 2 Yogyakarta
  3. Klik mulai
  4. Memilih dan membaca buku koleksi digital yang tersedia

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

Koleksi cetak bisa dilayanai saat jam kerja

koleksi digital bisa diakses kapan saja

 

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk

Pelayanan

Koleksi cetak

Koleksi digital

 

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1.   UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.   UU RI No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan

3.   Permendikbud no 23 tahun 2015 tentang Pembiasaan Budi Pekerti

4.   Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah

 

 

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Koleksi Cetak dan digital
  2. Aplikasi layanan
  3. Komputer
  4. Jaringan Internet
  5. Rak buku
  6. Meja dan Kursi
  7. Stempel
  8. Papan Digital Corner E Pustaka MAN 2 Yogyakarta
  9. Kertas
  10. Bollpoin

 

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami langkah dan alur peminjman dan pengembalian
  2. Memahami penggunaan aplikasi layanan cetak dan digital
  3. Mampu menyampaikan prosedur layanan kepada pemustaka baik yang terdaftar sebagi anggota maupun non anggota
  4. Mampu memberikan rekomendasi koleksi yang relevan sesuai kebutuhan pengguna

 

 

10

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

11

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukungoleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Keselamatan  dan   kenyamanan        dalam pelayanan      sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.    Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.    Pelaksanaan   pelayanan   dilakukan   sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahundalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.





wa Chat via WhatsApp