Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur
Prestasi Olahraga Tahfidz, Akademik, Seni dan Budaya
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen
Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan |
1. Scan Kartu Keluarga (format file
pdf) 2. Scan Akta
Lahir (format file pdf) 3. Scan Nilai
Rapor Semester 1-5 (MAPEL ASPD) 4. Scan
Sertifikat/Piagam Prestasi yang diperoleh selama 3 tahun terakhir 5. Scan Surat
keterangan Siswa Aktif dari Sekolah Asal |
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
1.
Calon Peserta didik baru membuka Link Pendaftaran Peserta Didik Baru
Jalur Prestasi pada website https://man2yogyakarta.sch.id 2.
Calon Peserta didik mengisi data dan mengunggah berkas persyaratan pada
link https://ppdb.man2yogyakarta.sch.id/ 3.
Calon Peserta Didik Baru mendownlood bukti pendaftaran 4.
Panitia PPDB melalukan Verifikasi data dan meminta perbaikan jika ada
yang tidak sesuai 5.
Data terverifikasi dipublikasikan dan dapat dipantau pendaftar 6.
Panitia melakukan sidang seleksi setelah masa pendaftaran berakhir 7.
Hasil seleksi diumumkan dalam bentuk SK dan diunggah di website MAN 2 Yogyakarta. |
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
52
Hari Jam Kerja
|
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis |
5 |
Produk Pelayanan |
SK Hasil Seleksi PPDB Jalur Prestasi tahun berjalan
|
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah
Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id |
B.
Komponen
Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah; 6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja
Kementerian Agama; dan 7.
Surat Keputusan
Tentang PPDB |
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
|
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
|
10 |
Pengawasan
internal |
Pengawasan
dilakukan secara berjenjang |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
32
(tiga puluh dua) orang |
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh
petugas yang kompeten/ profesional di
bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah,
jelas dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan
bebas dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan
dapat dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan
penugasan dari atasan langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahundalam bentuk rapat dan FGD. 2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan. |