Standar Pelayanan Pengajuan Program Indonesia
Pintar (PIP)
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen
Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan |
Kartu Program Indonesia Pintar/Kartu Program Keluarga
Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). |
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
1.
Pengguna layanan menyerahkan
Kartu PIP/Kartu PKH/KKS dan atau SKTM ke petugas layanan; 2.
Pengguna layanan menunggu
verifikasi data pengajuan bantuan sosial PIP; 3.
Pengguna layanan menerima
hasil usulan pengajuan bantuan sosial PIP. |
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
30
menit |
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak
dipungut biaya |
5 |
Produk Pelayanan |
Bukti
Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) |
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id |
B.
Komponen
Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; 4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; 6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; 8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 9.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Program Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan; 10.
Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama; 11.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program
Indonesia Pintar. |
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Meja; 2.
Kursi; 3.
Komputer; 4.
Jaringan
Internet; 5.
Printer; 6.
Tinta printer; 7.
scanner; 8.
kertas; 9.
dokumen. |
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Memahami
prosedur pengajuan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP); 2.
Mampu pengelolaan dokumen/data pengajuan bantuan sosial Program Indonesia
Pintar (PIP); 3.
Mampu
mendokumentasikan informasi/data; 4.
Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pengajuan bantuan sosial
Program Indonesia Pintar (PIP); 5.
Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. |
10 |
Pengawasan
internal |
Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan
dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan. |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
3
(tiga) orang |
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang
tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas
dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan
bebas dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan
dapat dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan
penugasan dari atasan langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahundalam bentuk rapat dan FGD. 2.
Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
pelayanan. |