Standar Pelayanan Perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Standar Pelayanan Perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

  1. Fotokopi Ijazah yang disahkan oleh lembaga terkait;
  2. Print out/screenshot NISN;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru dari Dukcapil;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran.

 

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

1.   Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan;

2.   Pengguna layanan menunggu proses verifikasi. Apabila persyaratan belum lengkap, maka pengguna layanan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan.

3.   Pengguna layanan menerima hasil proses verifikasi;

4.   Apabila ada dokumen yang tidak sesuai, pengguna layanan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

5.   Pengguna layanan menerima hasil perbaikan NISN.

3

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari

4

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

5

Produk

Pelayanan

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah diperbaiki/valid

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

4.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi  Tata   Kerja Kementerian Agama.

 

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Website VerVal Peserta Didik vervalpd.data.kemdikbud.go.id

2.   Meja;

3.   Kursi;

4.   Komputer;

5.   Jaringan Internet

6.   Printer;

7.   scanner;

8.   kertas;

9

Kompetensi Pelaksana

1.   Memahami prosedur perbaikan data peserta didik terkait NISN;

2.   Mampu menverifikasi dokumen/data perbaikan peserta didik atau NISN;

3.   Mampu mendokumentasikan informasi/data;

4.   Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar perbaikan data peserta didik dan NISN; dan

5.   Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait;

6.   Mampu mengoperasikan website VerVal Peserta Didik.

10

Pengawasan internal

Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan.

11

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung    oleh petugas         yang kompeten/profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.   Keselamatan  dan   kenyamanan        dalam pelayanan      sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.   Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.   Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.   Pelaksanaan  pelayanan   dilakukan   sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.   Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahundalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.





wa Chat via WhatsApp