Standar Pelayanan Perbaikan Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN)
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen
Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan |
|
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
1.
Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan; 2.
Pengguna layanan menunggu proses verifikasi. Apabila persyaratan belum
lengkap, maka pengguna layanan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan. 3.
Pengguna layanan menerima hasil proses verifikasi; 4.
Apabila ada dokumen yang tidak sesuai, pengguna layanan akan
berkoordinasi dengan instansi terkait. 5.
Pengguna layanan menerima hasil perbaikan NISN. |
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
1
(satu) hari |
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak
dipungut biaya |
5 |
Produk Pelayanan |
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah
diperbaiki/valid |
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id |
B.
Komponen
Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan; 3.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah; 4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593); 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
dan 6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama.
|
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1. Website
VerVal Peserta Didik vervalpd.data.kemdikbud.go.id 2. Meja; 3. Kursi; 4. Komputer; 5. Jaringan
Internet 6. Printer; 7. scanner; 8. kertas; |
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Memahami
prosedur perbaikan data peserta didik terkait NISN; 2.
Mampu menverifikasi dokumen/data perbaikan peserta didik atau NISN; 3.
Mampu
mendokumentasikan informasi/data; 4.
Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar perbaikan data peserta didik
dan NISN; dan 5.
Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait; 6.
Mampu mengoperasikan website VerVal Peserta Didik. |
10 |
Pengawasan
internal |
Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan
dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan. |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
2
(dua) orang |
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang
kompeten/profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang
terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan
bebas dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan
dapat dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan
penugasan dari atasan langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahundalam bentuk rapat dan FGD. 2.
Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
pelayanan. |