Standar Pelayanan Permohonan Data Siswa

Standar Pelayanan Permohonan Data Siswa

No

Komponen

Uraian

A.    Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

Data diri siswa berupa KK, KTP atau Kartu siswa

 

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

  1. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan dan menulis identitas ke petugas layanan
  2. Pengguna layanan menunggu proses  pembuatan identitas
  3. Pengguna layanan menerima data dari petugas layanan

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

30  menit

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk

Pelayanan

Dokumen data siswa

 

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

SK Kepala Madrasah

 

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Meja;
  2. Kursi;
  3. Komputer;
  4. Jaringan internet
  5. Printer;
  6. scanner;
  7. kertas;
  8. pensil;
  9. ballpoin; dan
  10. stempel.

 

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami prosedur Pelayanan Permohonan Data Siswa;
  2. Mampu       menverifikasi       dokumen/data persyaratan Pelayanan Permohonan Data Siswa;
  3. Mampu mendokumentasikan informasi/data;
  4. Menganalisa        dokumen/data     yang         menjadi      dasar Pelayanan Permohonan Data Siswa dan
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

 

10

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

11

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung    oleh petugas        yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Keselamatan  dan   kenyamanan        dalam pelayanan      sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.    Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.    Pelaksanaan   pelayanan   dilakukan   sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan …. komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.





wa Chat via WhatsApp