Standar Pelayanan Permohonan Pengganti Kartu Siswa Hilang/Rusak

Standar Pelayanan Permohonan Pengganti Kartu Siswa Hilang/Rusak

No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

1.   Mengajukan permohonan surat keterangan pengganti kartu siswa yang hilang/rusak;

2.   Memberikan data identitas kepada petugas pelaksana.

 

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

1.   Mengajukan permohonan surat keterangan;

2.   Petugas menerima dan mengolah  data identitas pengguna layanan;

3.   Petugas pelaksana membuat surat keterangan pengganti kartu siswa yang hilang berdasarkan data identitas diri;

4.   Pengguna layanan menerima hasil layanan;

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

1 hari

 

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk

Pelayanan

Surat Keterangan Siswa Aktif

 

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang    Sistem Pendidikan Nasional;

b. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

 

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja;

2.   Kursi;

3.   Komputer;

4.   Kertas;

5.   Bolpoin;

6.   Stempel.

 

9

Kompetensi Pelaksana

Menguasai persuratan

Menguasai kesiswaan

 

10

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

11

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

 

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas  yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Keselamatan  dan   kenyamanan        dalam pelayanan      sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.    Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.    Pelaksanaan   pelayanan   dilakukan   sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahundalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.








wa Chat via WhatsApp