Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak/Kesalahan Penulisan

Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak/Kesalahan Penulisan

No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

1.   Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani;

a. Formulir Pengganti Ijazah Hilang (FM-SKP-01)

b. Formulir Perbaikan Kesalahan Penulisan (FM-SKP-02)

c. Formulir Pengganti Ijazah Rusak (FM-SKP-03)

2.   Fotocopy ijazah hilang/rusak/kesalahan penulisan;

3.   Surat keterangan alumni madrasah yang ditandatangani Kepala Madrasah;

4.   Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp10.000:

a. Formulir SPTJM (FM-SKP-05)

b. Formulir SPTJM (FM-SKP-06)

c. Formulir SPTJM (FM-SKP-07)

5.   Surat Kuasa bermeterai Rp10.000 apabila diwakili (FM-SKP-04);

6.   Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

7.   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar;

8.   Pasfoto terbaru 3x4 berlatarbelakang merah sebanyak 2 lembar;

9.   Apabila tidak ditemukan data diri pengguna layanan, maka pengguna layanan wajib:

a.   Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus di satu angkatan pada Madrasah yang sama;

b.   Menyampaikan salinan keputusan/fatwa dari pengadilan negeri setempat.

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

1.   Pengguna layanan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan;

2.   Pengguna layanan menerima bukti tanda terima penyerahan dokumen;

3.   Pengguna layanan menunggu proses verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan;

4.   Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan;

5.   Pengguna layanan menunggu proses perbaikan ijazah/rusak/kesalahan penulisan;

6.   Pengguna layanan menerima surat keterangan kerusakan/kehilangan/kesalahan penulisan yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat;

7.   Pengguna layanan membubuhkan cap tiga jari tangan kiri;

8.   Pengguna layanan meminta tandatangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat.

3

Jangka Waktu Pelayanan

14 (empat belas) hari kerja

4

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

5

Produk

Pelayanan

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Kerusakan/Kehilangan/Kesalahan Penulisan

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tabun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

    7. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

 

 

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Meja;
  2. Kursi;
  3. Komputer;
  4. Printer;
  5. Scanner;
  6. Kertas;
  7. Ballpoin;
  8. Stempel.

 

9

Kompetensi Pelaksana

  1. memahami prosedur penggantian Ijazah hilang/rusak/kesalahan penulisan;
  2. Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan penggantian Ijazah hilang/rusak/kesalahan penulisan;
  3. Mampu mendokumentasikan informasi/data
  4. Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar penggantian Ijazah hilang/rusak/kesalahan penulisan; dan
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak terkait.

 

10

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

11

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

 

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung    oleh petugas        yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.   Keselamatan  dan   kenyamanan        dalam pelayanan      sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.   Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.   Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.   Pelaksanaan   pelayanan   dilakukan   sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.   Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahundalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.






wa Chat via WhatsApp