Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak/Kesalahan
Penulisan
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen
Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan |
1.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani; a. Formulir
Pengganti Ijazah Hilang (FM-SKP-01) b. Formulir
Perbaikan Kesalahan Penulisan (FM-SKP-02) c. Formulir
Pengganti Ijazah Rusak (FM-SKP-03) 2.
Fotocopy ijazah hilang/rusak/kesalahan penulisan; 3.
Surat keterangan alumni madrasah yang ditandatangani Kepala Madrasah; 4.
Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp10.000: a. Formulir
SPTJM (FM-SKP-05) b. Formulir
SPTJM (FM-SKP-06) c. Formulir
SPTJM (FM-SKP-07) 5.
Surat Kuasa bermeterai Rp10.000 apabila diwakili (FM-SKP-04); 6.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; 7.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar; 8.
Pasfoto terbaru 3x4 berlatarbelakang merah sebanyak 2 lembar; 9.
Apabila tidak ditemukan data diri pengguna layanan, maka pengguna layanan
wajib: a. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman
lulus di satu angkatan pada Madrasah yang sama; b. Menyampaikan salinan keputusan/fatwa dari
pengadilan negeri setempat. |
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
1. Pengguna
layanan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan dokumen
persyaratan; 2. Pengguna
layanan menerima bukti tanda terima penyerahan dokumen; 3. Pengguna
layanan menunggu proses verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen
persyaratan; 4. Apabila
dokumen persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan melengkapi dokumen
persyaratan; 5. Pengguna
layanan menunggu proses perbaikan ijazah/rusak/kesalahan penulisan; 6. Pengguna
layanan menerima surat keterangan kerusakan/kehilangan/kesalahan penulisan
yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat; 7. Pengguna
layanan membubuhkan cap tiga jari tangan kiri; 8. Pengguna
layanan meminta tandatangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
setempat. |
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
14 (empat
belas) hari kerja |
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak
dipungut biaya |
5 |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Kerusakan/Kehilangan/Kesalahan
Penulisan |
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id |
B.
Komponen
Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tabun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar
dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. 7. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Agama;
|
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
|
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
|
10 |
Pengawasan
internal |
Pengawasan
dilakukan secara berjenjang |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
2
(dua) orang
|
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan
perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan
bebas dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan
dapat dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan
dari atasan langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahundalam bentuk rapat dan FGD. 2.
Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
pelayanan. |