Standar Pelayanan surat keterangan peringkat siswa

Standar Pelayanan surat keterangan peringkat siswa

No

Komponen

Uraian

  1. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

membawa data diri siswa

menyerahkan bukti rangking dari wali kelas

 

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

1.   Pengguna layanan datang dengan membawa data diri dan surat rangking dari wali kelas/Kurikulum

2.   Pengguna layanan menunggu petugas layanan membuatkan surat keterangan

3.   Petugas layanan memberikan dokumen keterangan rangking kepada pengguna layanan

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk

Pelayanan

Dokumen Keterangan Rangking kelas

 

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor

4.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);

6.   Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agama;

7.   Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Meja;
  2. Kursi;
  3. Komputer;
  4. Kertas;
  5. Bolpoin;
  6. Stempel.

 

9

Kompetensi Pelaksana

Menguasai persuratan dan kearsipan

 

10

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

11

Jumlah Pelaksana

 2 (dua) orang

 

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung    oleh petugas        yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Keselamatan  dan   kenyamanan        dalam pelayanan      sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.    Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.    Pelaksanaan   pelayanan   dilakukan   sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.





wa Chat via WhatsApp