Standar Pelayanan Surat Keterangan Siswa Aktif
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen
Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan |
Identitas diri
asli (KTP/KK) dan Kartu siswa |
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
|
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
1 (satu) Jam
|
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis |
5 |
Produk Pelayanan |
Dokumen surat keterangan masih aktif |
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id |
B.
Komponen
Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi; 5. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1593); 6. Keputusan
Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian
Agama; 7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi
Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan surat Keterangan Kesetaraan
Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah; |
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
|
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
|
10 |
Pengawasan
internal |
Pengawasan
dilakukan secara berjenjang |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
2
(dua) Orang
|
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh
petugas yang kompeten/ profesional di
bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah,
jelas dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan
bebas dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan
dapat dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan
penugasan dari atasan langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahundalam bentuk rapat dan FGD. 2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan. |