Standar Pelayanan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

Standar Pelayanan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

Surat Pengantar Kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dari kampus;

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

1.   Pengguna layanan menyerahkan persyaratan kepada petugas layanan untuk diteruskan kepada kepala bagian tata usaha;

2.   Pengguna layanan menunggu proses izin persetujuan dari pihak sekolah terkait dengan kegiatan PLP;

3.   Pengguna layanan menerima surat persetujuan/penolakan izin pelaksanaan kegiatan PLP.

3

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari

4

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

5

Produk

Pelayanan

Surat Balasan Izin Kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

2.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tebntang Guru dan Dosen;

4.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian; dan

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

10.   Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

11.   Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja;

2.    Kursi;

3.   Komputer;

4.   Printer;

5.    scanner;

6.   kertas;

9

Kompetensi Pelaksana

1.   Memahami prosedur Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP);

2.   Mampu menverifikasi dokumen/data pengajuan Izin Penelitian;

3.   Mampu mendokumentasikan informasi/data;

4.   Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pengajuan Izin Penelitian; dan

5.   Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10

Pengawasan internal

Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan.

11

Jumlah Pelaksana

5 (lima) orang

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas  yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Keselamatan  dan   kenyamanan        dalam pelayanan      sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.    Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.    Pelaksanaan   pelayanan   dilakukan   sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahundalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.





wa Chat via WhatsApp