Standar Pelayanan Surat Persetujuan Izin Pengenalan
Lapangan Persekolahan (PLP)
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen
Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan |
Surat Pengantar Kegiatan Pengenalan Lapangan
Persekolahan (PLP) dari kampus; |
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
1.
Pengguna layanan menyerahkan
persyaratan kepada petugas layanan untuk diteruskan kepada kepala bagian tata
usaha; 2.
Pengguna layanan menunggu
proses izin persetujuan dari pihak sekolah terkait dengan kegiatan PLP; 3.
Pengguna layanan menerima
surat persetujuan/penolakan izin pelaksanaan kegiatan PLP. |
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
1
(satu) hari |
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak
dipungut biaya |
5 |
Produk Pelayanan |
Surat Balasan Izin
Kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) |
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id |
B.
Komponen
Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi; 2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tebntang Guru dan Dosen; 4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik; 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan; 6.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru; 7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian; dan 9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian. 10. Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2017 tentang Standar Pendidikan Guru. 11.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. |
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Meja; 2.
Kursi; 3.
Komputer; 4.
Printer; 5.
scanner; 6.
kertas; |
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Memahami
prosedur Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP); 2.
Mampu menverifikasi dokumen/data pengajuan Izin Penelitian; 3.
Mampu
mendokumentasikan informasi/data; 4.
Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pengajuan Izin Penelitian;
dan 5.
Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. |
10 |
Pengawasan
internal |
Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan
dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan. |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
5
(lima) orang |
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh
petugas yang kompeten/ profesional di
bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah,
jelas dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan
bebas dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan
dapat dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan
penugasan dari atasan langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahundalam bentuk rapat dan FGD. 2.
Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
pelayanan. |