Standar Pelayanan Surat Persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana

Standar Pelayanan Surat Persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana

No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

 

1.   Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Madrasah;

2.   Surat Pernyataan Peminjaman Sarana dan Prasarana yang memuat antara lain:

a.   Menjaga kebersihan lingkungan;

b.   Bertanggungjawab apabila ada kerusakan pada sarana dan prasarana yang digunakan;

c.    Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama kegiatan berlangsung.

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

1.   Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Madrasah minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan;

2.   Pengguna layanan menunggu persetujuan izin peminjaman sarana dan prasarana;

3.   Pengguna layanan menerima surat balasan izin peminjaman sarana dan prasarana.

3

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja

4

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

5

Produk

Pelayanan

Surat Balasan Izin Peminjaman Sarana dan Prasarana

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

5.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi  Tata   Kerja Kementerian Agama.

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.    Meja;

2.   Kursi;

3.   Komputer;

4.   Printer;

5.   kertas;

6.   ballpoin; dan

7.   stempel.

9

Kompetensi Pelaksana

1.   Memahami prosedur peminjaman sarana dan prasarana;

2.   Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan peminjaman sarana dan prasarana;

3.   Mampu mendokumentasikan informasi/data;

4.   Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar peminjaman sarana dan prasarana; dan

5.   Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10

Pengawasan internal

Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan.

11

Jumlah Pelaksana

3 (tiga) orang

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas  yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Keselamatan  dan   kenyamanan        dalam pelayanan      sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.    Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.    Pelaksanaan   pelayanan   dilakukan   sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahundalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.





wa Chat via WhatsApp