Standar Pelayanan Surat Persetujuan
Peminjaman Sarana Prasarana
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen
Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan
|
1.
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Madrasah; 2.
Surat Pernyataan Peminjaman Sarana dan Prasarana yang memuat antara lain: a.
Menjaga
kebersihan lingkungan; b.
Bertanggungjawab apabila ada kerusakan pada sarana dan prasarana yang
digunakan; c.
Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama kegiatan berlangsung. |
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
1.
Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Madrasah
minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan; 2.
Pengguna layanan menunggu persetujuan izin peminjaman sarana dan
prasarana; 3.
Pengguna layanan menerima surat balasan izin peminjaman sarana dan prasarana. |
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
1
(satu) hari kerja |
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak
dipungut biaya |
5 |
Produk Pelayanan |
Surat Balasan Izin Peminjaman Sarana dan Prasarana |
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id |
B.
Komponen
Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah 5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja
Kementerian Agama. |
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Meja; 2.
Kursi; 3.
Komputer; 4.
Printer; 5.
kertas; 6.
ballpoin; dan 7.
stempel. |
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Memahami
prosedur peminjaman sarana dan prasarana; 2.
Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan peminjaman sarana dan
prasarana; 3.
Mampu
mendokumentasikan informasi/data; 4.
Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar peminjaman sarana dan
prasarana; dan 5.
Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. |
10 |
Pengawasan
internal |
Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan dilakukan secara
berjenjang dan berkelanjutan. |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
3 (tiga) orang |
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh
petugas yang kompeten/ profesional di
bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah,
jelas dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan
bebas dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan
dapat dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan
penugasan dari atasan langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahundalam bentuk rapat dan FGD. 2.
Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
pelayanan. |