Standar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian/Observasi Pada Madrasah

Standar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian/Observasi Pada Madrasah

No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

1.   Surat permohonan

2.   Surat ijin Penelitian/observasi dari instansi terkait

3.   Rekomendasi dari Dikmad Kanwil Kemenag DIY

 

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

1.   Petugas TU menerima surat pengajuan dari pemohon dan surat rekomendasi dari Dikmad Kanwil Kemenag DIY

2.   Kepala Madrasah memberikan ijin penelitian / observasi

3.   Pemohon melaksanakan penelitian / observasi di madrasah selama waktu yang telah ditentukan

4.   Petugas TU membuat surat keterangan bahwa pemohon telah melakukan penelitian / observasi di madrasah

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

2 (dua) hari kerja

 

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk

Pelayanan

Surat Ijin Penelitian/Observasi

dan Surat Keterangan telah melakukan Penelitian/Observasi

 

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1.   Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

 

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.    Meja;

2.    Kursi;

3.    Komputer;

4.    Jaringan internet

5.    Printer;

6.    scanner;

7.    kertas;

8.    pensil;

9.    ballpoin; dan

10. stempel;

11. dokumen.

9

Kompetensi Pelaksana

1.   Memahami prosedur Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasah;

2.   Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasah;

3.   Mampu mendokumentasikan informasi/data;

4.   Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasah, dan

5.   Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

 

10

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

11

Jumlah Pelaksana

2 (dua ) orang

 

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukungoleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Keselamatan  dan   kenyamanan        dalam pelayanan      sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.    Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.    Pelaksanaan   pelayanan   dilakukan   sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahundalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.




wa Chat via WhatsApp