Standar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian/Observasi Pada Madrasah
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen
Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan |
1.
Surat
permohonan 2.
Surat ijin Penelitian/observasi dari instansi terkait 3.
Rekomendasi dari Dikmad Kanwil Kemenag DIY
|
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
1.
Petugas TU menerima surat pengajuan dari pemohon dan surat rekomendasi
dari Dikmad Kanwil Kemenag DIY 2.
Kepala Madrasah
memberikan ijin penelitian / observasi 3.
Pemohon melaksanakan penelitian / observasi di madrasah selama waktu yang
telah ditentukan 4.
Petugas TU membuat surat keterangan bahwa pemohon telah melakukan
penelitian / observasi di madrasah
|
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
2
(dua) hari kerja
|
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis |
5 |
Produk Pelayanan |
Surat
Ijin Penelitian/Observasi dan
Surat Keterangan telah melakukan Penelitian/Observasi
|
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id |
B.
Komponen
Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1.
Undang – undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
|
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Meja; 2.
Kursi; 3.
Komputer; 4.
Jaringan
internet 5.
Printer; 6.
scanner; 7.
kertas; 8.
pensil; 9.
ballpoin; dan 10. stempel; 11. dokumen. |
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Memahami
prosedur Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasah; 2.
Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian
Pada Madrasah; 3.
Mampu
mendokumentasikan informasi/data; 4.
Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar Pelayanan Surat Persetujuan
Penelitian Pada Madrasah, dan 5.
Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
10 |
Pengawasan
internal |
Pengawasan
dilakukan secara berjenjang |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
2
(dua ) orang
|
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukungoleh
petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku
pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan
bebas dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan
dapat dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan
penugasan dari atasan langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahundalam bentuk rapat dan FGD. 2.
Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
pelayanan. |