Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Studi Lanjut
No |
Komponen |
Uraian |
A.
Komponen
Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
||
1 |
Persyaratan |
1.
Identitas diri asli (KTP/KK)/Kartu siswa/ijazah 2.
Informasi seleksi yang diikuti/format template tujuan rekomendasi studi |
2 |
Sistem,
Mekanisme, Prosedur |
1.
Pengguna layanan datang langsung atau menghubungi kontak PTSP dengan
membawa Identitas diri asli /Kartu siswa/ijazah 2.
Pengguna layanan menunggu dibuatkan surat rekomendasi; 3.
Petugas layanan membuat surat dengan keterangan yang divalidasikan kesesuaian
datanta pada Guru BK dan atau Waka Kesiswaan dan atau Waka Kurikulum. 4.
Pemberi layanan memberikan dokumen berupa surat keterangan kepada
pengguna layanan baik secara langsung/via WA/email sesuai kesepakatan |
3 |
Jangka
Waktu Pelayanan |
1 (satu)) hari
|
4 |
Biaya/Tarif |
Gratis |
5 |
Produk Pelayanan |
Surat
Rekomendasi Studi Lanjut
|
6 |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta JL.
KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta. Telp.
(0274) 523347 Hotline/PTSP : 082328433743 Email : man2jogja@gmail.com Website : https://man2yogyakarta.sch.id |
B.
Komponen
Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
||
7 |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan; 3.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593); 6.
Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan
Kementerian Agama; 7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah. |
8 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Meja; 2.
Kursi; 3.
Komputer; 4.
Kertas; 5.
Bolpoin; 6.
Jaringan
Internet 7.
Stempel.
|
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Menguasai Tata
persuratan 2.
Mampu
berkomunikasi dengan baik.
|
10 |
Pengawasan
internal |
Pengawasan
dilakukan secara berjenjang |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
2 (dua) orang
|
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh
petugas yang kompeten/ profesional di
bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah,
jelas dan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan
bebas dari praktek percaloan; 2.
Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat
dipertanggungjawabkan; 3.
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan
langsung; 4.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; 5.
Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
1.
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14
komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu)
tahundalam bentuk rapat dan FGD. 2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan. |