Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Studi Lanjut

Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Studi Lanjut

No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

1.   Identitas diri asli (KTP/KK)/Kartu siswa/ijazah

2.   Informasi seleksi yang diikuti/format template tujuan rekomendasi studi

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

1.   Pengguna layanan datang langsung atau menghubungi kontak PTSP dengan membawa Identitas diri asli /Kartu siswa/ijazah

2.   Pengguna layanan menunggu dibuatkan surat rekomendasi;

3.   Petugas layanan membuat surat dengan keterangan yang divalidasikan kesesuaian datanta pada Guru BK dan atau Waka Kesiswaan dan atau Waka Kurikulum.

4.   Pemberi layanan memberikan dokumen berupa surat keterangan kepada pengguna layanan baik secara langsung/via WA/email sesuai kesepakatan

3

Jangka Waktu Pelayanan

 1 (satu)) hari

 

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk

Pelayanan

Surat Rekomendasi Studi Lanjut

 

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor

4.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);

6.   Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agama;

7.   Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja;

2.   Kursi;

3.   Komputer;

4.   Kertas;

5.   Bolpoin;

6.   Jaringan Internet

7.   Stempel.

 

9

Kompetensi Pelaksana

1.   Menguasai Tata persuratan

2.   Mampu berkomunikasi dengan baik.

 

10

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

11

Jumlah Pelaksana

 2 (dua) orang

 

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas  yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Keselamatan   dan   kenyamanan        dalam pelayanan      sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.    Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.    Pelaksanaan   pelayanan   dilakukan   sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahundalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.





wa Chat via WhatsApp