Standar Pelayanan Usulan Penerima Bantuan Baznas, KMS, dan bantuan Lainnya

Standar Pelayanan Usulan Penerima Bantuan Baznas, KMS, dan bantuan Lainnya

No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

  1. FC Kartu Identitas Anak (KIA) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta didik sebanyak 1 lembar;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan Kartu keluarga (KK) sebanyak 1 rangkap;
  3. Surat Keterangan siswa aktif;
  4. Surat keterangan Tidak Mampu;
  5. FC KMS dan KJB/PKH/KKS/KIP/KIS sebanyal 1 lembar.

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

  1. Pengguna layanan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas layanan;
  2. Pengguna Layanan menunggu proses verifikasi;
  3. Apabila persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan melengkapi persyaratan;
  4. Petugas melakukan seleksi calon penerima bantuan;
  5. Pengguna layanan menerima hasil proses verifikasi berkas dari laporan;
  6. Jika dinyatakan lolos, pengguna layanan menunggu proses pengajuan proses calon penerima bantuan;
  7. Pengguna layanan menerima hasil penetapan penerima bantuan dan menandatangani bukti penerimaan bantuan.

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

7 hari kerja

 

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk

Pelayanan

KIP, Baznas, KMS

 

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;

3. Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

4. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Semesta.

5.   Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Miskin Pemegang Kartu Menuju Sejahera.

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Meja;
  2. Kursi;
  3. Komputer;
  4. Jaringan Internet;
  5. Printer;
  6. Scaner;
  7. Kertas;
  8. Stempel;
  9. Dokumen.

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami prosedur pengajuan bantuan KMS, Baznas dan lainnya;
  2. Mampu mendokumentasikan informasi/data;
  3. Menganalisa dokumen / data yang menjadi dasar pengajuan KMS, Baznas dll.

10

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

11

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

 

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas  yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.   Keselamatan    dan   kenyamanan        dalam pelayanan        sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.   Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.   Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.   Pelaksanaan    pelayanan   dilakukan   sesuai dengan   peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.   Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahundalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.






wa Chat via WhatsApp