Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Reguler

1.   Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Reguler

No

Komponen

Uraian

A.   Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan

1

Persyaratan

1. Scan Kartu Keluarga (format file pdf)

2. Scan Akta Lahir (format file pdf)

3. Pas Foto Background Merah 3x4 (format file JPG

    atau JPEG)

4. Scan Ijazah/SKL (format file pdf)

5. Scan Nilai Rapor Semester 1-5 (MAPEL ASPD), Jika

    Ada Surat Keterangan Nilai Gabungan (format file

    pdf)

6. Scan Akreditasi Sekolah (format file pdf)

7. Scan Hasil ASPD (format file pdf)

Setiap File Scan MAX. 2MB

Persentase penilaian:

  1. 5% akreditasi
  2. 55% ASPD
  3. 40% Nilai rata-rata Rapor 5 semester untuk 4 mapel (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA).

2

Sistem, Mekanisme,

Prosedur

1.   Calon Peserta didik baru membuka Link Pendaftaran Peserta Didik Baru Jalur Reguler pada website https://man2yogyakarta.sch.id  

2.   Calon Peserta didik mengisi data dan mengunggah berkas persyaratan pada link https://ppdb.man2yogyakarta.sch.id/

3.   Calon Peserta Didik Baru mendownlood bukti pendaftaran

4.   Panitia PPDB melalukan Verifikasi data dan meminta perbaikan jika ada yang tidak sesuai

5.   Data terverifikasi dipublikasikan dan dapat dipantau pendaftar

6.   Panitia melakukan sidang seleksi setelah masa pendaftaran berakhir

7.   Hasil seleksi diumumkan dalam bentuk SK dan diunggah di website MAN 2 Yogyakarta.

3

Jangka Waktu Pelayanan

4 hari jam kerja

4

Biaya/Tarif

Gratis

5

Produk

Pelayanan

SK Hasil Seleksi PPDB Jalur Reguler tahun berjalan

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta

JL. KHA. Dahlan No. 130 Ngampilan Yogyakarta.

Telp. (0274) 523347

Hotline/PTSP  : 082328433743

Email              : man2jogja@gmail.com  

Website           : https://man2yogyakarta.sch.id

B.  Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan

7

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi  Tata     Kerja Kementerian Agama; dan

7.   Surat Keputusan Tentang PPDB

8

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Meja;
  2. Kursi;
  3. Komputer;
  4. Jaringan internet
  5. Printer;
  6. Scanner;
  7. Kertas;
  8. Ballpoin; dan
  9. Stempel.

9

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami prosedur pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru;
  2. Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan  calon peserta didik baru;
  3. Mampu mendokumentasikan informasi/data;
  4. Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan mutasi masuk peserta didik dan
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang

11

Jumlah Pelaksana

14 (empat belas) orang

12

Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas  yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.   Keselamatan    dan   kenyamanan        dalam pelayanan        sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.   Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.   Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.   Pelaksanaan    pelayanan   dilakukan   sesuai dengan   peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.   Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standard pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahundalam bentuk rapat dan FGD.

2.   Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.







wa Chat via WhatsApp