Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) – Kamis, 14 Maret 2024, di ruang pertemuan lantai 1, segenap civitas MAN 2 Yogyakarta, seluruh guru dan tenaga kependidikan mengikuti bimbingan teknis dan pendampingan pengajuan PAK Integrasi - Konversi 2024. Pada kegiatan ini menghadirkan Kepegawaian Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Andri Wahyu Sukmono, SE. Kegiatan dikoordinir Staf Kurikulum Sri Dewi Subaroroh, S.Pd.
Kepala
MAN 2 Yogyakarta Singgih Sampurno, S.Pd, MA dalam arahannya menekankan adanya
loyalitas, pengabdian ikhlas, cerdas, gerak cepat, dan amanah. Berharap dengan
rida Illahi Rabbi, segenap civitas akademika dengan profesi mulia di dunia
kependidikan akan mengantarkan kesuksessan fii dunia wal akhirah.
Penetapan
Angka Kredit (PAK) adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka
kredit untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru dalam
penilaiannya, unsur yang digunakan meliputi unsur utama dan unsur penunjang.
Sebelumnya penetapan angka kredit dilakukan secara konvensional, dengan
mengumpulkan sejumlah berkas yang kemudian dinilai oleh tim penilai. Dari hasil
penilaian kemudian ditentukan seorang PNS berhak naik pangkat/jabatan atau
tidak memenuhi syarat (TMS). (Sumber : Kompasiana.com)
Dokumen
yang dibutuhkan untuk menghitung penyesuaian angka kredit konvensional ke angka
kredit integrasi adalah Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional
terakhir pejabat fungsional tersebut. Batas akhir proses penyesuaian angka
kredit konvensional ke integrasi adalah 31 Desember 2023. (pusp)
Berikan Komentar