Layanan Permohonan Legalisasi Ijazah

Layanan Permohonan Legalisir

Standar Pelayanan Permohonan Legalisir


KOMPONEN

URAIAN

1.Dasar Hukum

1.   Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

2.   Undang-Undang No 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

3.   Undang-Undang No. 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik;

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang

Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentangGrand

Design Reformasi Birokrasi 2010—2025;

6.   Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agama;

7.   Permenpan-RB Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan

Penerapan Standar Pelayanan Minimal;

8.   Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat;

9.   Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik;

10. Permenpan-RB Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;

11. Permenpan-RB Nonaor 36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar

Pelayanan;

12. Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan

13. Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2014

Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;

14. Permenpan-RB Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja

Penyelenggaraan Pelaksana Publik;

15. PMA Nomor 42 tahun 2016 Tentang

Ortaker Kementerian Agama;

16. PMA Nomor 13 tahun 2012 Tentang Ortaker Instansi Vertikal Kementerian Agama;

17. PMA Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Agama; dan KMA Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Pela anan di Kementerian A ama.

2.Persyaratan Pelayanan

1.   Pengguna Lavanan mengajukan permohonan langsung atau permohonan tertulis atau naengajukan permohonan melalui alat komunikasi lainnya.

2.   Hadir langsung di Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan surat dan/ atau lisan permohonan legalisir ,Rekomendasi dll secara jelas.

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

1. Menerima surat permohonan

2Menyerahkan berkas untuk dijadikan sebagai surat permohonan legalisir ijazah

3. Menerima dan mengecek keaslian berkas

4. Memproses dengan mencatat, menyetempel, dan meminta tandatangan kepala madrasah

5. Menyerahkan hasil legasir dan berkas asli beserta dengan copyan legalisir

6. Menerima hasil legalisisr

7. Mengembalikan kartuidentitas tamu

B. Datang Langsung
->->

1.   Institusi/perorangan datang ke MAN 2 Yogyakarta menyampaikan maksud dan tujuannya yang diterima oleh front office PTSP.

2.   Oleh petugas front office PTSP pemohon diarahkan kepada petugas layanan dengan membawa formulir pengantarrekomendasi.

3.   Petugas Layanan melayani sesuai kebutuhan pernohon.

4. Selesai

4.Jangka waktu penyelesaianInformasi/jawaban atas permohonan sesuai dengan  tujuan, minimal 25 menit rekomendasi disampaikan maksimal 3 hari sejak surat ermohonan diterima.
5.Biaya/ tarif
Tidak dipungut biaya.
6.Produk pelayanan
Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.
7.Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas

1.  Ruang pertemuan yang dilengkapi LCD/ Projector, AC, meja dan kursi;

2.  Komputer dengan akses internet (wifi);

3.  Printer;

4.  Mesin Fotocopy


8.Kompetensi Pelaksana
SDM yang memiliki pengetahuan terkait standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kcrja pada Madrasah Aliyah negeri 2 Yogyakarta dan SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara  lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.
9.Pengawasan internal

1. Supervisi atasan langsung.

2, Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Kepala Madrasah, Kementerian Agama Kabupaten Kota / Seksi Pedidikan Madrasah dan Inspektorat Jenderal.

3. Dilaksanakan secara kontin

10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta ;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:

Madrasah Aliyah Negeri 2 Yograkarta, Jl K.H. Ahmad Dahlan No 130, atau:

          Telp/Fax                  (0274) 513347

          Hotline/ email : man2yogya@gmai1.com

11.Jumlah pelaksana
Sesuai kebutuhan
12.Jaminan pelayanan

1. Setiap pemohon akan memperoleh informasi

2. yang telah dipublikasikan dan valid; Setiap pemohon akan memperoleh pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat dipertanggungj awabkan.
14.Evaluasi kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
Klik Link diBawah ini:
Legalisir Dokumen secara Online