Layanan Permohonan Legalisir
Standar Pelayanan Permohonan Legalisir
KOMPONEN | URAIAN | |
1. | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2.
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik; 3.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik; 5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 81 Tahun 2010 tentangGrand Design Reformasi Birokrasi
2010—2025; 6.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015
Tentang Kementerian Agama; 7.
Permenpan-RB Nomor 65 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal; 8.
Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2009 Tentang
Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat; 9.
Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 10.
Permenpan-RB Nomor 07 Tahun 2010 Tentang
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik; 11.
Permenpan-RB Nonaor 36 Tahun 2012
Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan; 12.
Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Standar Pelayanan 13.
Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan
Publik; 14.
Permenpan-RB Nomor 01 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelaksana Publik; 15.
PMA Nomor 42 tahun 2016 Tentang Ortaker Kementerian Agama; 16. PMA Nomor 13 tahun 2012 Tentang
Ortaker Instansi Vertikal Kementerian Agama; 17. PMA Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Agama; dan KMA Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Pela anan di Kementerian A ama. |
2. | Persyaratan Pelayanan | 1. Pengguna Lavanan mengajukan permohonan langsung atau permohonan tertulis atau naengajukan permohonan melalui alat komunikasi lainnya. 2. Hadir langsung di Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan surat dan/ atau lisan permohonan legalisir ,Rekomendasi dll secara jelas. |
3. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Menerima surat permohonan 2. Menyerahkan berkas untuk dijadikan sebagai surat permohonan legalisir ijazah 3. Menerima dan mengecek keaslian berkas 4. Memproses dengan mencatat,
menyetempel, dan meminta tandatangan kepala madrasah 5. Menyerahkan hasil legasir dan berkas
asli beserta dengan copyan legalisir 6. Menerima hasil legalisisr 7. Mengembalikan kartuidentitas tamu B. Datang Langsung 1. Institusi/perorangan datang ke MAN 2
Yogyakarta menyampaikan maksud dan tujuannya yang diterima oleh front office
PTSP. 2. Oleh petugas front office PTSP
pemohon diarahkan kepada petugas layanan dengan membawa formulir
pengantarrekomendasi.
3. Petugas Layanan melayani sesuai kebutuhan pernohon. 4. Selesai |
4. | Jangka waktu penyelesaian | Informasi/jawaban atas permohonan sesuai dengan tujuan, minimal 25 menit rekomendasi disampaikan maksimal 3 hari sejak surat ermohonan diterima. |
5. | Biaya/ tarif | Tidak dipungut biaya. |
6. | Produk pelayanan | Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap
permasalahan yang dikonsultasikan. |
7. | Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas | 1.
Ruang pertemuan yang dilengkapi LCD/
Projector, AC, meja dan kursi; 2.
Komputer dengan akses internet (wifi); 3.
Printer; 4. Mesin Fotocopy |
8. | Kompetensi Pelaksana | SDM yang memiliki pengetahuan terkait standar pelayanan, analisis
jabatan, analisis beban kcrja pada Madrasah Aliyah negeri 2 Yogyakarta dan SDM
yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan. |
9. | Pengawasan internal | 1. Supervisi atasan langsung. 2, Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Kepala Madrasah, Kementerian Agama Kabupaten Kota / Seksi Pedidikan Madrasah dan Inspektorat Jenderal. 3. Dilaksanakan secara kontin |
10. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta ; 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Aliyah Negeri 2 Yograkarta, Jl K.H. Ahmad Dahlan No 130, atau: Telp/Fax Hotline/ email : man2yogya@gmai1.com |
11. | Jumlah pelaksana | Sesuai kebutuhan |
12. | Jaminan pelayanan | 1. Setiap pemohon akan memperoleh informasi 2. yang telah dipublikasikan dan valid; Setiap pemohon akan memperoleh pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang sudah diatur dalam perundang-undangan. |
13. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat dipertanggungj awabkan. |
14. | Evaluasi kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam
satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. |
Klik Link diBawah ini:
Legalisir Dokumen secara Online |